Anda Sedang Membaca...
Kabar Seruyan

Seruyan Sebabkan Kerugian Negara Terbesar

SERUYAN : BERDASARKAN hasil penelitian Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Save Our Borneo (SOB), Kabupaten Seruyan menyebabkan kerugian negara senilai Rp7,99 triliun akibat praktik perkebunan ilegal.
Data tersebut menempatkan Seruyan sebagai daerah penyebab kerugian negara terbesar…. Peneliti hukum ICW, Donal Fariz menyatakan, itu sebabnya, kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Timur ini menjadi target bidikan ICW dan SOB.
“Kami mengkaji Seruyan karena masalah ini sudah menjadi isu di tingkat nasional dan kami juga sudah melaporkan ke KPK pekan lalu,” ujar Donald kepada wartawan di Palangkaraya, akhir pekan lalu.
Dia menguraikan, dalam menghitung total kerugian negara tersebut, ICW dan SOB menggunakan tiga metode, yakni nilai kerugian negara dari tegakan kayu yang hilang, nilai kerugian negara dari penerimaan provisi sumber daya hutan (PSDH), dan nilai kerugian negara dari penerimaan dana reboisasi (DR).
Munculnya kerugian keuang­an negara dari Kabupaten Seruyan dinyatakan tidak lepas dari campur tangan pejabat.
Direktur SOB, Nordin, dengan tegas menyatakan pejabat dengan inisial DA diduga membentuk perusahaan-perusahaan ‘boneka’ untuk memuluskan pemberian izin lokasi kepada perusahaan-perusahaan tertentu.
“Perusahaan tersebut memiliki afiliasi langsung dengan oknum pejabat itu (DA). Padahal mereka sesungguhnya tidak memiliki kompetensi untuk itu. Setidaknya ada 15 perusahaan yang dibentuk dan mengelola 211.580 hektare wilayah Seruyan secara ilegal,” beber Nordin.

Cerita lama

Cerita tentang pemberian izin ilegal oleh pejabat Seruyan bukan cerita baru. Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Seruyan Marianto HS, beberapa waktu lalu menyebutkan, sejak 2004-2009 Pemerintah Kabupaten Seruyan menerbitkan izin prinsip bagi 58 perusahaan besar swasta (PBS).
Persoalannya, dari 58 perusahaan tersebut, 7 di antaranya diduga merupakan milik keluarga dan kerabat DA.
Ketujuh perusahaan yang diduga milik kerabat DA adalah PT Pukun Mandiri Lestari melalui SK nomor 142/13 Desember 2004 dengan luas areal 19 ribu hektare (ha), PT Bulau Sawit Bajenta dengan nomor SK 43/16 Maret 2005 yang mendapat izin di areal seluas 15 ribu Ha, PT Alam Sawit Permai dengan SK bernomor 103/3 Mei 2005 seluas 16.160 ha, PT Benua Alam Subur bernomor 100/3 Mei 2005 seluas 16.160 ha, PT Bawak Sawit Tunas Belum dengan areal seluas 16.800 ha dengan nomor SK 102/ 3 Mei 2005, PT Hamparan Sawit Eka Malan dengan luasan arean mencapai 20ribu ha dalam SK bernomor 99/3 Mei 2005, dan PT Petak Malai Sawit Makmur dengan areal seluas 19.680 ha melalui SK bernomor 101/3 Mei 2005.
“Lima SK pemberian izin lokasi itu diberikan pada hari yang sama yaitu pada tanggal 3 Mei 2005, ini kan luar biasa.”
LIRA, akunya, telah melaporkan hal tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

 

Sumber : BorneoNews

About Taufik Irawan

Founder of ABISTHA - Photo & Digital Printing

Discussion

No comments yet.

Leave a comment

Adsense Indonesia

Sudah dilihat

  • 223,822 kali

Masukan alamat email.

Join 8 other subscribers

Top Rate